Correct Article 17
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Departemen/lembaga MENETAPKAN kebijakan untuk mengintensif-kan pelaksanaan pungutan yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Departemen/lembaga tidak diperkenankan mengadakan pungutan dan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam UNDANG-UNDANG dan atau PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
