Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Departemen/lembaga MENETAPKAN kebijakan untuk mengintensif-kan pelaksanaan pungutan yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Departemen/lembaga tidak diperkenankan mengadakan pungutan dan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam UNDANG-UNDANG dan atau PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction