Correct Article 15
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan APBN diatur dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri.
Your Correction
