Correct Article 14
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Dalam melaksanakan belanja negara dilakukan standardisasi komponen kegiatan termasuk harga satuannya.
(2) Standardisasi harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyusun pembiayaan kegiatan-kegiatan yang diusulkan dalam dokumen anggaran.
(3) Dalam penyusunan standardisasi harga satuan, sedapat mungkin menggunakan data dasar yang bersumber dari penerbitan resmi Badan Pusat Statistik, departemen/lembaga, dan pemerintah daerah.
(4) Penetapan standardisasi perlu dilakukan secara berkala oleh:
- Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan menteri/pimpinan lembaga terkait untuk standardisasi harga satuan umum, satuan biaya langsung personil dan non personil untuk kegiatan jasa konsultasi;
- Menteri/pimpinan lembaga untuk standardisasi harga satuan pokok kegiatan departemen/lembaga yang bersangkutan;
- Gubernur/bupati/walikota dengan memperhatikan pertim-bangan dari instansi terkait untuk standardisasi harga satuan pokok kegiatan daerah provinsi/kabupaten/kota yang ber-sangkutan;
- Bupati...
- Bupati/walikota untuk standardisasi harga satuan bangunan gedung negara untuk keperluan dinas seperti kantor, rumah dinas, gudang, gedung rumah sakit, gedung sekolah, pagar dan bangunan fisik lainnya.
Your Correction
