Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atas beban anggaran belanja negara tidak diperkenankan melakukan pengeluaran untuk keperluan: - perayaan atau peringatan hari besar, hari raya dan hari ulang tahun departemen/ lembaga/pemerintah daerah; - pemberian ucapan selamat, hadiah/tanda mata, karangan bunga, dan sebagainya untuk berbagai peristiwa; - pesta untuk berbagai peristiwa dan pekan olah raga pada departemen/lembaga/ pemerintah daerah; - pengeluaran lain-lain untuk kegiatan/keperluan yang sejenis serupa dengan yang tersebut di atas. (2) Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin.
Your Correction