Correct Article 12
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
- hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan;
- efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap departemen/lembaga/ pemerintah daerah;
- mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
(2) Belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
(3) Tata cara pengeluaran dan pembayaran dalam pelaksanaan anggaran belanja negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 13…
Your Correction
