Correct Article 8
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Departemen/lembaga wajib:
- mengadakan intensifikasi pemungutan pendapatan negara yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya;
- engintensifkan penagihan dan pemungutan piutang negara;
- elakukan penuntutan dan pemungutan ganti rugi atas kerugian negara;
- engintensifkan pemungutan sewa penggunaan barang-barang milik negara;
- elakukan penuntutan dan pemungutan denda yang telah diperjanjikan;
- engenakan sanksi atas kelalaian pembayaran piutang negara tersebut di atas.
(2) Pemerintah daerah membantu pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction
