Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Departemen/lembaga wajib: - mengadakan intensifikasi pemungutan pendapatan negara yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya; - engintensifkan penagihan dan pemungutan piutang negara; - elakukan penuntutan dan pemungutan ganti rugi atas kerugian negara; - engintensifkan pemungutan sewa penggunaan barang-barang milik negara; - elakukan penuntutan dan pemungutan denda yang telah diperjanjikan; - engenakan sanksi atas kelalaian pembayaran piutang negara tersebut di atas. (2) Pemerintah daerah membantu pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction