Correct Article 6
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Menteri Keuangan mempunyai kewenangan otorisasi atas penguasaan bagian anggaran diluar bagian anggaran departemen/ lembaga.
(2) Tata cara pengelolaan bagian anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction
