Correct Article 5
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Menteri/pimpinan lembaga yang menguasai bagian anggaran mempunyai kewenangan otorisasi dan bertanggungjawab atas penggunaan anggaran di lingkungan departemen/lembaga yang dipimpinnya.
(2) Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, departemen/lembaga membuat dokumen anggaran berupa surat keputusan otorisasi (SKO) atau dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO.
(3) Dokumen anggaran lainnya yang diberlakukan sebagai SKO antara lain untuk:
- pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rutin dimuat dalam daftar isian kegiatan (DIK);
- pelaksanaan belanja pembangunan dimuat dalam daftar isian proyek (DIP).
(4) Menteri/pimpinan lembaga pada setiap awal tahun anggaran MENETAPKAN pejabat yang diberi wewenang sebagai:
- penandatangan SKO;
- atasan langsung bendaharawan;
- bendaharawan.
(5) Pejabat yang diberi wewenang sebagaimana tersebut dalam ayat (4) dilarang merangkap jabatan dimaksud.
Your Correction
