Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG dirinci lebih lanjut ke dalam bagian anggaran dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Bagian anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dirinci sebagai berikut: - anggaran pendapatan dirinci ke dalam unit organisasi dan jenis pendapatan; - anggaran belanja dirinci ke dalam unit organisasi, kegiatan/ proyek dan jenis belanja.
Your Correction