Correct Article 3
KEPPRES Nomor 42 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG dirinci lebih lanjut ke dalam bagian anggaran dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Bagian anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dirinci sebagai berikut:
- anggaran pendapatan dirinci ke dalam unit organisasi dan jenis pendapatan;
- anggaran belanja dirinci ke dalam unit organisasi, kegiatan/ proyek dan jenis belanja.
Your Correction
