Article I
Mengubah ketentuan Pasal 5 Keputusan PRESIDEN 21 Tahun 1999 tentang Tim Kerja Terpadu Pengkajian Pelaksanaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA Nomor X/MPR/1998 berkaitan dengan pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi Yudikatif dari Eksekutif, sehingga ketentuan Pasal 5 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: