Correct Article 3
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1996 tentang PEMBUATAN MOBIL NASIONAL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
