Correct Article 2
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1987 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 180 TAHUN 1953
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka pelaksanaan pengawasan terhadap para Bendaharawan yang menerima uang untuk dipertanggungjawabkan dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional Departemen atau Instansi Pemerintah yang bersangkutan atau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan memperhatikan pedoman pelaksanaan pengawasan yang digariskan dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1983.
Your Correction
