Correct Article 2
KEPPRES Nomor 42 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Current Text
Pembinaan Universitas Sriwijaya secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
