Article 1
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Banten, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Banten;
Anggota Wakil Ketua : Bupati Pandeglang;
merangkap Anggota Anggota ...
www.bphn.go.id
Anggota :
1. Kepala Kantor Wilayah Pajak Provinsi Banten;
2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten;
3. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten;
4. Asisten Daerah Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Provinsi Banten;
5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten;
6. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Banten;
7. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten;
8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pandeglang; dan
9. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pandeglang.