Correct Article 6
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
