Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.
Your Correction