Correct Article 3
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
Current Text
Besarnya Tunjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini.
Your Correction
