Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2000 tentang SEKOLAH TINGGI TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan teknis akademik STTD dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional dan pembinaan teknis fungsional STTD dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction