Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 41 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2000 tentang SEKOLAH TINGGI TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) STTD berkedudukan di bawah Menteri Perhubungan. (2) STTD dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
Your Correction