Correct Article 2
KEPPRES Nomor 41 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2000 tentang SEKOLAH TINGGI TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) STTD berkedudukan di bawah Menteri Perhubungan.
(2) STTD dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
Your Correction
