Article I
Mengubah susunan anggota Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN Nomor 198 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1999 khususnya susunan anggota pada Kelompok Reformasi Ekonomi dan Kelompok Reformasi Tekno Industri, sehingga susunan anggota Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani seluruhnya adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal II …