Correct Article 19
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperuntukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
