Correct Article 17
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
(1) Tanah yang dimiliki oleh satu perusahaan atau beberapa perusahaan yang sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hektar di dalam Kawasan Peruntukan Industri yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta sudah dimanfaatkan untuk kegiatan industri, dapat ditetapkan sebagai Kawasan Industri.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Ketentuan dan tata cara penetapan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
