Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 41 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Perusahaan Kawasan Industri wajib memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri. (2) Izin Usaha Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri yang penanaman modalnya tidak berstatus Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri, diberikan oleh Menteri. (3) Izin Usaha Kawasan Industri yang penanaman modalnya dilakukan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970, dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970, diberikan oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri. (4) Izin Usaha Kawasan Industri bagi Perusahaan Kawasan Industri yang tidak berstatus Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri dan yang berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri berlaku untuk seterusnya selama Perusahaan Kawasan Industri masih melaksanakan pengelolaan Kawasan Industri tersebut, dan untuk Perusahaan Kawasan Industri yang berstatus Penanaman Modal Asing berlaku untuk 30 tahun, sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction