Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 41 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Kawasan Industri berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA. (2) Perusahaan Kawasan Industri dapat berbentuk: a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); b. Koperasi; c. Perusahaan Swasta Nasional; d. Perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing; e. Badan Usaha Patungan antar badan-badan usaha tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Your Correction