Correct Article 5
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Current Text
(1) Perusahaan Kawasan Industri berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
(2) Perusahaan Kawasan Industri dapat berbentuk:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
b. Koperasi;
c. Perusahaan Swasta Nasional;
d. Perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing;
e. Badan Usaha Patungan antar badan-badan usaha tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Your Correction
