Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 41 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF MADAGASCAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO
Your Correction