Article 1
1. Mengubah ketentuan Pasal 9 Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1976 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 1978 sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 9
Badan Pelaksana Pasar Modal, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BAPEPAM, adalah badan yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dan bertugas :
a. mengadakan penilaian terhadap perusahaanperusahaan yang akan menjual saham-sahamnya melalui pasar modal apakah telah memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dan sehat serta baik;
b. menyelenggarakan bursa pasar modal yang efektif dan efisien;
c. terus-menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual sahamsahamnya melalui pasar modal;
d. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Bursa Efek yang diselenggarakan oleh Swasta Nasional berbentuk Perseroan Terbatas."
2. Menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 9a yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 9a
(1) Bursa efek dapat diselenggarakan pula oleh perusahaan swasta nasional yang berbentuk Perseroan Terbatas.
(2) Persyaratan, tata cara pendirian, dan lingkup kegiatan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.