Correct Article 3
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1984 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TERBUKA
Current Text
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro, serta jenis dan jumlah jurusan pada fakul tas dan lokasi Unit Program Belajar Jarak Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
