Correct Article 2
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1984 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TERBUKA
Current Text
(1) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) angka 2 dan angka 3, masing-masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian;
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) angka 4 sampai dengan angka 7 masing-masing terdiri dari beberapa jurusan;
(3) Unit Program Belajar Jaraka Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) angka 11 tersebar di beberapa tempat di seluruh INDONESIA, sebagai unit pelaksana teknis Universitas Terbuka.
Your Correction
