Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 41 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1984 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di Jakarta didirikan universitas negeri yang bersifat terbuka dan diberi nama "Universitas Terbuka"; (2) Susunan organisasi Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : 1.Rektor dan Pembantu Rektor; 2.Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; 3.Biro Administrasi Umum; 4.Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; 5.Fakultas Ekonomi; 6.Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; 7.Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; 8.Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masya - rakat; 9.Pusat Produksi Media Pendidikan, Informatika, dan Pengelolaan Data; 10.Pusat Pengelolaan Pengujian; 11.Unit Program Belajar Jarak Jauh.
Your Correction