Correct Article 1
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1984 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TERBUKA
Current Text
(1) Di Jakarta didirikan universitas negeri yang bersifat terbuka dan diberi nama "Universitas Terbuka";
(2) Susunan organisasi Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
1.Rektor dan Pembantu Rektor;
2.Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3.Biro Administrasi Umum;
4.Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
5.Fakultas Ekonomi;
6.Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
7.Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
8.Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masya - rakat;
9.Pusat Produksi Media Pendidikan, Informatika, dan Pengelolaan Data;
10.Pusat Pengelolaan Pengujian;
11.Unit Program Belajar Jarak Jauh.
Your Correction
