Article 1
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sumatera Utara;
Anggota Wakil Ketua : Bupati Simalungun;
merangkap Anggota Anggota ...
www.bphn.go.id
Anggota :
1. Bupati Batubara;
2. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara;
3. Kepala Kantor Pertanahan Simalungun;
4. Kepala Kantor Imigrasi Medan;
5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara;
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara;
7. Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara;
8. Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Provinsi Sumatera Utara;
dan
9. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Simalungun.