Correct Article 7
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka :
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 1996 tentang Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan;
b. Keputusan ....
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 1996 tentang Tunjangan Perekayasa;
dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
