Correct Article 4
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Current Text
Tunjangan Perekayasa dan Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari
2003.
Your Correction
