Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 40 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya Tunjangan Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini. (2) Besarnya Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction