Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article III

KEPPRES Nomor 40 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KEPPRES 88-2000 TENTANG KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN PROPINSI MALUKU UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas Badan Pelaksana Harian, dibebankan kepada Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Pasal IV…
Your Correction