Correct Article III
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KEPPRES 88-2000 TENTANG KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN PROPINSI MALUKU UTARA
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas Badan Pelaksana Harian, dibebankan kepada Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Pasal IV…
Your Correction
