Correct Article 10
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SAKIT DAERAH
Current Text
(1) Kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang sudah dibentuk masih tetap berlaku, sepanjang belum disesuaikan dengan Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Eselonering di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah tetap berlaku sepanjang belum diubah/diganti dengan ketentuan yang baru.
BAB VIII …
Your Correction
