Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 40 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SAKIT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan teknis kesehatan Rumah Sakit Daerah mempunyai hubungan koordinatif, kooperatif, dan fungsional dengan Dinas Kesehatan. (2) Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Daerah mempunyai hubungan jaringan pelayanan dengan Rumah Sakit lainnya.
Your Correction