Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 40 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SAKIT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Rumah Sakit Daerah merupakan tanggung jawab Pimpinan Rumah Sakit Daerah. (2) Rumah … (2) Rumah Sakit Daerah diberi kewenangan untuk memanfaatkan peluang pasar sesuai kemampuannya dengan tetap melaksanakan fungsi sosial. (3) Rumah Sakit Daerah dapat melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban Rumah Sakit Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction