Correct Article 4
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SAKIT DAERAH
Current Text
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Rumah Sakit Daerah mempunyai fungsi :
a. pelayanan medis;
b. pelayanan penunjang medis dan non medis;
c. pelayanan dan asuhan keperawatan;
d. pelayanan rujukan;
e. pendidikan dan pelatihan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pelayanan administrasi umum dan keuangan.
Your Correction
