Correct Article 5C
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 8-1999 TENTANG LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5b, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pemberian dukungan administrasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan kajian, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan;
b. pemberian dukungan administrasi dan koordinasi dalam pengembangan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi negara;
c. perencanaan dan penyelenggaraan administrasi kerja sama internasional di bidang administrasi negara;
d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program serta pelaporan;
e. penyelenggaraan pembinaan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan perlengkapan;
f. penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dengan lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya;
g. penyelenggaraan dukungan administrasi dalam pendayagunaan tenaga profesional;
h. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai bidang tugasnya."
3. Ketentuan Pasal 21 terdapat perubahan pada ayat (2), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 21
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Deputi dan Sekretaris Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Pejabat eselon II dan pejabat dibawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LAN."
Your Correction
