Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 40 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 8-1999 TENTANG LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1999 tentang Lembaga Administrasi Negara sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 terdapat perubahan huruf b dan penambahan huruf k, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LAN menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyusunan kebijaksanaan nasional di bidang pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya manusianya; b. penetapan kebijaksanaan teknis di bidang administrasi negara sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN; d. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka meningkatkan pembangunan nasional; e. pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur negara; f. pengkajian kebijaksanaan dan pengembangan manajemen kebi-jaksanaan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara; g. penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomatisasi administrasi negara; h. pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur serta staf dan pimpinan administrasi nasional; i. pengelolaan sumber daya LAN bagi terlaksananya tugas LAN secara berdaya guna dan berhasil guna; j. pelayanan informasi kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas LAN; k. pelayanan administrasi umum dalam menunjang kegiatan internal maupun kerja sama kelembagaan dalam negeri dan luar negeri." 2. Ketentuan Pasal 4 terdapat penambahan huruf b, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 Susunan organisasi LAN terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur; d. Deputi Bidang Kajian Manajemen Kebijaksanaan dan Pelayanan; e. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan dan Otomatisasi Administrasi Negara; f. Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; g. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Adminsitrasi Nasional." 3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 5A, 5B, dan 5C, yang berbunyi sebagai berikut : "Pasal 5A Sekretariat Utama adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang pembinaan dan pelayanan administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Your Correction