Correct Article 5
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA
Current Text
Semua pembayaran berdasarkan Persetujuan ini harus dilakukan secara bebas dengan mata uang yang konvertibel sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di kedua negara.
Your Correction
