Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kedua Pihak, dalam batasan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku di masing-masing negara, harus saling memberikan perlakuan yang sama mengenai hal-hal yang menyangkut pabean dan pajak-pajak lainnya serta bea-bea yang dapat diterapkan dalam perdagangan antara kedua negara sebagaimana telah disetujui Kedua Pihak dalam "General Agreement on Tariff and Trade" (GATT -1994). Dalam hal timbul masalah mengenai akses pemasaran dalam hubungan perdagangan, Kedua Pihak atas permintaan dari salah satu Pihak, dalam semangat kerjasama dan saling pengertian akan berusaha mencarikan cara penyelesaian yang memadai.
Your Correction