Correct Article 29
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Current Text
(1) Sekretaris Pengendali Bimas diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Badan.
(2) Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Pengendali Bimas diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan.
(3) Sekretaris Pembina Bimas diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian.
Your Correction
