Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Pengendali Bimas diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Badan. (2) Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Pengendali Bimas diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan. (3) Sekretaris Pembina Bimas diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian.
Your Correction