Correct Article 28
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Current Text
Penetapan eselon bagi Sekretaris Pengendali Bimas, Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Pengendali Bimas, Sekretaris Pembina Bimas dan Sekretaris Pelaksana Bimas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
