Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Satuan Penggerak Bimas Desa wajib menyampaikan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu mengenai pelaksanaan program Bimas, baik Program Bimas Nasional maupun Program Bimas Wilayah yang disertai hambatan atau masalah yang dihadapi kepada Ketua Satuan Penggerak Bimas Kecamatan. (2) Ketua Satuan Penggerak Bimas Kecamatan wajib menyampaikan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu mengenai pelaksanaan program Bimas, baik Program Bimas Nasional maupun Program Bimas Wilayah yang disertai hambatan atau masalah yang dihadapi kepada Ketua Satuan pelaksana. (3) Ketua Satuan Pelaksana wajib menyampaikan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu mengenai pelaksanaan program Bimas, baik Program Bimas Nasional maupun Program Bimas Wilayah yang disertai hambatan atau masalah yang dihadapi kepada Ketua Satuan Pembina. (4) Ketua Satuan Pembina wajib menyampaikan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu mengenai pelaksanaan program Bimas, baik Program Bimas Nasional maupun Program Bimas Wilayah yang disertai hambatan atau masalah yang dihadapi kepada Ketua Badan.
Your Correction