Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Pembina/Satuan Pelaksana mengadakan rapat-rapat pleno sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Kehadiran Anggota Satuan Pembina/Satuan Pelaksana dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada dasarnya tidak dapat diwakilkan, dan apabila karena sesuatu hal berhalangan hadir, maka harus menunjuk Pejabat lain yang mewakili dengan mandat penuh.
Your Correction