Correct Article 25
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Current Text
Setiap satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Pengendali Bimas dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di dalam dan di luar Departemen Pertanian.
Your Correction
