Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan mengadakan rapat-rapat pleno yang langsung dipimpin oleh Ketua Badan yang berisfat berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dan bersifat sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Apabila dipandang perlu, Ketua Badan dapat mengundangan Menteri atau Pejabat lain yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan program Bimas. (3) Kehadiran Anggota Badan dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada dasarnya tidak dapat diwakilkan dan apabila karena sesuatu hal berhalangan hadir, maka harus menunjuk Pejabat lain yang mewakili dengan mandat penuh.
Your Correction