Correct Article 23
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Current Text
(1) Satuan Penggerak Bimas Desa adalah penggerak operasional program Bimas di tingkat Desa dipimpin oleh Kepala Desa selaku Ketua.
(2) Satuan Penggerak Bimas Desa mempunyai tugas menggerakkan seluruh unsur dan petugas yang terkait dalam pelaksanaan program Bimas, baik Program Bimas Nasional maupun Program Bimas Wilayah.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Satuan Penggerak Bimas Desa bertanggung jawab kepada Ketua Satuan Penggerak Bimas Kecamatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, rincian tugas dan tata kerja Satuan Penggerak Bimas Desa diatur oleh Ketua Satuan Pelaksana atas usul Ketua Satuan Penggerak Bimas Kecamatan.
Your Correction
