Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Satuan Penggerak Bimas Kecamatan adalah sebagai berikut : a. Ketua: Camat; b. Sekretaris merangkap Anggota: Pejabat Pertanian di Tingkat Kecamatan; c. Anggota: Pimpinan instansi terkait dan Catur Sarana serta KTNA tingkat Kecamatan. (2) ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas dan tata kerja Satuan Penggerak Bimas Kecamatan diatur oleh Ketua Satuan Pelaksana atas usul Ketua Satuan Penggerak Bimas Kecamatan.
Your Correction